Baranewsaceh.co – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu OJS (Bupati Subang periode 2013-2018), LM (Swasta), JAH (Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Pemkab Subang) serta DVR dan FN (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat). Tersangka OJS, LM, dan JAH diduga memberi hadiah atau janji kepada DVR dan FN, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.