Baranewsaceh.co – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu OJS (Bupati Subang periode 2013-2018), LM (Swasta), JAH (Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Pemkab Subang) serta DVR dan FN (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat). Tersangka OJS, LM, dan JAH diduga memberi hadiah atau janji kepada DVR dan FN, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (11/4). Saat itu, KPK mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 07.00 WIB KPK mengamankan LM di sekitar kantor Kejati Jawa Barat dan DVR di kantor Kejati Jawa Barat sesaat setelah serah terima uang yang diduga suap dari LM kepada DVR. Dari tangan DVR, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 528 juta. Kemudian tim bergerak ke Subang dan menangkap OJS sekitar pukul 14.00 WIB. KPK mengamankan uang sejumlah Rp 385 juta dari tangan OJS.
durasi: 30.00
produksi: KPK, 2016
Sumber : Kanal KPK
The post VIDEO : KPK Tetapkan 5 Tersangka Hasil OTT Terkait Kasus Suap Jaksa Kejati Jabar appeared first on BARANEWSACEH.CO.